KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALOKANG
KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
PERSETUJUAN
ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA BALOKANG
TAHUN 2015
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALOKANG
Menimbang :
|
a.
bahwa mengenai
hasil musyawarah tentang Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Balokang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa
Balokang Tahun 2015, dengan hasil menyetujui Rancangan Peraturan Desa
dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Desa menjadi
Peraturan Desa tentang SOTK Desa Balokang Tahun 2015;
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4246);
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
7. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun
2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 198
8. Peraturan
Walikota Banjar nomor 16-Huk/VI/2006 tentang pencabutan lembaran daerah
peraturan daerah nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan badan
permusyawaratan desa (BPD) (berita daerah kota banjar tahun 2006 nomor 16
seri D);
9. Peraturan
Walikota Banjar nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa; (Berita Daerah
Kota Banjar Tahun 2015 Nomor 5);
10. Peraturan
Walikota Banjar nomor 4 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa
(Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2015 Nomor 6);
11. Keputusan
Walikota Banjar nomor 141.2/kpts.205.d-Tapem/2013 tentang Pengukuhan,
Pengangkatan Ketua Dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu Desa Balokang
Kecamatan Banjar Kota Banjar;
|
Memperhatikan:
|
1.
Tata tertib BPD
Balokang Nomor 1 Tahun 2014
2.
Rapat BPD bersama Kepala Desa Tanggal 27 Maret 2015
tentang pembahasan SOTK Desa Balokang Tahun 2015;
|
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
Kesatu :
Kedua :
Ketiga :
|
Menyetujui
Rancangan Peraturan Desa Balokang Nomor Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Balokang Tahun
2015 Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
Menindaklanjuti
Peraturan Desa SOTK dimaksud untuk
diinformasikan kepada pihak Kecamatan Banjar atau unsur terkait lainnya;
Surat Keputusan persetujuan dan
penetapan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Balokang
Pada Tanggal 3 April 2015
Ketua,
OBAR SOBARDIAN
Lampiran 1
BERITA ACARA
Pada hari ini Jum’at tanggal 3
April bulan Apriltahun Dua Ribu Lima Belas pukul 13.00 WIB s/d
Selesai bertempat di Ruang BPD Desa Balokang Kecamatan Banjar
Kota Banjar telah dilaksanakan Rapat/Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yang dipimpin oleh Ketua BPD dihadiri oleh 6 orang anggota (sebagaimana
daftar hadir dan notulen hasil rapat terlampir) telah membahas perihal pembahasan SOTK Desa Balokang Tahun 2015, dengan keputusan sebagai berikut.
1.
BPD
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Balokang Nomor Tahun
2015, Tentang SOTK Tahun 2015;
2.
BPD
Menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang SOTK Pemerintah Desa ini menjadi Peraturan
Desa Balokang;
Demikian berita acara ini untuk diketahui
dan dipergunakan sebagaimana
Mestinya.
Banjar,
3 April 2015
OBAR SOBARDIAN M.
NURJAMIL
Lampiran
2
NOTULEN RAPAT
Nama Rapat :
Rapat Pleno BPD
Hari, tanggal :
Jum’at, 3 April 2015
Jam
:
13. 00 WIB s/d Selesai
Tempat
: Ruang BPD Balokang
Acara
: 1. Pembukaan
2. Pembahasan Materi
3.
Dengar pendapat tentang materi dari setiap peserta
rapat
4.
Penetapan dan Pengesahan Keputusan
5. Penutup
Pimpinan rapat : Obar Sobardian (Ketua BPD)
Notulis
: M.
Nurjamil, S.Pd.I (Sekretaris BPD)
Peserta rapat : 1. Dadan Kadarsah
2. Pepen Marhasan
3. Sutardi
4. Asep Ahmad R
5. Suparyono
Hasil Rapat Memutuskan :
1. BPD memberikan pertimbangan kesepakatan bahwa Penetapan Rapesed SOTK oleh Kepala Desa
Balokang Tahun 2015 disepakati
dengan catatan sebagai berikut:
a.
Segala hal
terkait Tugas dan Fungsi Perangkat desa harus dipertimbangkan dengan keahlian
masing-masing perangkat;
b.
Penyesuaian
beban kerja perangkat desa harus disesuaikan dengan penghasilan tetap dan
tunjangannya;
c.
Keputusan Tentang
persetujuan atas Raperdes SOTK ini memuat berita acara, Notulensi, dan Daftar
Hadir Rapat;
2. BPD menyetujui dan menetapkan Keputusan
3. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pleno BPD dapat segera
ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku;
Banjar, 3 April 2015
Ketua BPD, Sekretaris BPD,
Obar Sobardian M. Nurjamil, S.Pd.I
1xBet korean - Is a legal betting site in Korea?
BalasHapus1xBet is a safe online betting 1xbet korean website that 바카라 사이트 offers sports betting, as well as slots, table games, 제왕 카지노 live casino, poker, slots and live table