Sabtu, 22 Oktober 2016

Keputusan - keputusan BPD


KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALOKANG
KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR
NOMOR        TAHUN 2015

TENTANG
PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA BALOKANG
TAHUN 2015

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALOKANG

Menimbang  :
a.    bahwa mengenai hasil musyawarah tentang Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Balokang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Balokang Tahun 2015, dengan hasil menyetujui Rancangan Peraturan Desa dimaksud;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa tentang SOTK Desa Balokang Tahun 2015;

Mengingat  :

1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang  Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 198
8.     Peraturan Walikota Banjar nomor 16-Huk/VI/2006 tentang pencabutan lembaran daerah peraturan daerah nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD) (berita daerah kota banjar tahun 2006 nomor 16 seri D);
9.     Peraturan Walikota Banjar nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa; (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2015 Nomor 5);
10.  Peraturan Walikota Banjar nomor 4 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2015 Nomor 6);
11.  Keputusan Walikota Banjar nomor 141.2/kpts.205.d-Tapem/2013 tentang Pengukuhan, Pengangkatan Ketua Dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar;

Memperhatikan:


1.    Tata tertib BPD Balokang Nomor 1 Tahun 2014
2.    Rapat BPD bersama Kepala Desa Tanggal 27 Maret 2015 tentang pembahasan SOTK Desa Balokang Tahun 2015;

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
 Kesatu        :


Kedua          :


Ketiga          :

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Balokang Nomor    Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Balokang Tahun 2015 Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
Menindaklanjuti Peraturan Desa SOTK dimaksud untuk diinformasikan kepada pihak Kecamatan Banjar atau unsur terkait lainnya;
Surat Keputusan persetujuan dan penetapan  ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Balokang
Pada Tanggal 3 April 2015
Ketua,




OBAR SOBARDIAN





Lampiran 1



BERITA ACARA


Pada hari ini Jum’at tanggal 3 April bulan Apriltahun Dua Ribu Lima Belas pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Ruang BPD Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar telah dilaksanakan Rapat/Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipimpin oleh Ketua BPD dihadiri oleh 6 orang anggota (sebagaimana daftar hadir dan notulen hasil rapat terlampir) telah membahas perihal pembahasan SOTK Desa Balokang Tahun 2015, dengan keputusan sebagai berikut.
1.   BPD Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Balokang Nomor   Tahun 2015, Tentang SOTK Tahun 2015;
2.   BPD Menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang  SOTK Pemerintah Desa ini menjadi Peraturan Desa Balokang;
Demikian berita acara ini untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
Mestinya.
                                                                                      Banjar, 3 April 2015





OBAR SOBARDIAN                                                  M. NURJAMIL


PROGRAM STUDY BANDING BPD BALOKANG



BAB I
PROGRAM KERJA BPD

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang menjadi unsur pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Kelahiran BPD berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.

Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD melalui bentuk laporan tertulis dari Pemerintah Desa.
Sedangkan fungsi yudikatif  yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat serta tidak adanya serah terima jabatan secara resmi mendorong kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban dalam jangka pendek dan jangka menengah.

 1. PROGRAM  TAHUNAN
Adapun program – program kerja yang kami rencanakan pada tahun 2016, adalah melanjutkan Program di tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan yaitu sebagai berikut : 

NO
URAIAN KEGIATAN
LANDASAN/ DASAR
RENCANA ANGGARAN
1.
Koordinasi dengan lingkungan wilayah RT/RW tentang pemahaman pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan-peraturan yang ada di desa.
Aspirasi dan Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
2.
Sosialisasi UU Desa dan PP. 43, Permendagri, Permendes, Perda, Perwal Tentang Desa dengan RT/RW dan dusun serta masyarakat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya

3.
Mengusulkan Pemberdayaan seluruh potensi melalui Peningkatan kapasitas Seluruh Aparatur Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya

4.
Menggali seluruh potensi swadaya gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya melalui kunjungan dusun atau jaring aspirasi lainnya.
Gagasan dan Aspirasi

BOP
dan lainnya

5.
Menggali potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada pengembangan Bumdes dan Kelompok Tani dengan menginventarisir kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

Aspirasi dan Perda Kota Banjar

BOP
dan lainnya
6.
Memberikan arahan serta masukan pada pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik.
Gagsan dan
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
7.
Mendorong penataan ulang terhadap penginventarisasian kekayaan desa sebagai aset pembangunan untuk diarahkan pada pelaksanaan APBDes secara nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat balokang.

Aspirasi dan Perda Kota Banjar

BOP
dan lainnya
8.
Mendorong serta mengawasi teknis atau sitematika program nasional dan penyaluran bantuan – bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Aspirasi
BOP
dan lainnya
9.
Mendorong serta mengawasi sitematika penagihan PBB di setiap dusun.
Aspirasi
BOP
dan lainnya
10.
Menggagas, mendorong serta melaksanakan pelatihan Kapasitas dan Tehnik pengadministrasian Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Gagasan
BOP
dan lainnya
11.
Mengusulkan penambahan Kaur Pendapatan pada pemerintah desa sebagai perangkat desa yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
12.
Menggagas kelahiran Pasar Desa  sebagai salah satu penguat ketahanan pangan masyarakat desa
BOP
dan lainnya
13.
Menggagas penyusunan Rancangan Perdes Aset Desa, Perdes BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan yang ada.
Gagasan
BOP
dan lainnya

14.
Membantu Sosialisasi Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelasanaan Kinerja RT/RW
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
15.
Melaksanakan Musrenbangdes dan Musrenbang kecamatan, serta Musyawarah Desa.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
16.
Mengevaluasi dan menelaah hasil kajian Musrenbangdus, dan Mesrenbangdes.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
17.
Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong perubahan menuju ke arah desa yang mandiri.
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
18.
Rapat Persetujuan Rancangan RPJMDes, RKPDes, RAPBDes dan APBDes bersama Pemerintah Desa.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
19.
Musyawarah pengesahan RAPBDes dan RAPBDes Perubahan Balokang disesuaikan dengan tahun pelaksanaan.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
20.
Musyawarah pengesahan Peraturan Desa Tentang Aset Desa, BUMDes.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
21.
Pengesahan  Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kinerja RT/RW.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
22.
Menggagas dan mengesahkan Peraturan Desa tentang hajat desa sebagai tradisi budaya desa yang dilaksanakan setiap tahun pada tanggal yang ditentukan.
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
23.
Menggagas dan mengesahkan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan Desa Balokang
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
24.
Menggagas, mendorong lahirnya Desa Wisata Budaya
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
25.
Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa setiap tahun berjalan.
Gagasan dan Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
26.
Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama pemerintah desa.
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
27.
Melaksanakan pengawasan terhadap program PNPM Mandiri Perdesaan
Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
28.
Rapat Koordinasi atau Dengar pendapat dengan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Gagasan dan Aspirasi
BOP
dan lainnya
29.
Mengusulkan pembentukan panitia – panitia kegiatan yang berkaitanan dengan tugas perangkat  atau lembaga mitra desa yang ada di wilayah desa balokang
Aspirasi dan Perda Kota Banjar
BOP
dan lainnya
30.
Melaksanakan evaluasi Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban Kepala Desa Balokang
Perda/Perwal Kota Banjar
BOP
dan lainnya



BAB II
PROGRAM KERJA STUDY BANDING BPD DESA BALOKANG
TAHUN 2016


A.   NAMA KEGIATAN

B.   DASAR HUKUM
1.   Undang –Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.   Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
4.   Keputusan Walikota Banjar Nomor : 142/Kpts.75-Tapem/2016;
5.   Tata Tertib BPD Balokang Nomor 1 Tahun 2016.

C.   PELAKSANAAN STUDY BANDING
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2016.
          Jadwal Kegiatan (terlampir)

D.  RENCANA ANGGARAN BIAYA
     Sumber pembiayaan kegiatan ini diambil dari Program Peningkatan Kapasitas BPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu sbb :
   a)    APBDes Tahun 2016;
   b)    Operasional Penyelenggaraan Lembaga BPD.
Rincian Biaya (terlampir).

E.   LANGKAH PERSIAPAN
a.    Konfirmasi waktu, dan tempat acara
b.   Koordinasi (reporting, konsultasi, monitoring)
c.    Penyusunan acara kegiatan
d.   Mobilisasi Kendaraan dan Penginapan
e.    Biaya Konsumsi dan Transport Peserta;

F.   ADMINISTRASI
a.   Surat Undangan (Lampiran : Susunan Acara, Rangkuman Materi Kuesioner Study banding);
b.   Copy SK Walikota Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa;
c.    Profil Singkat Pemerintah Desa Balokang dan BPD Balokang;
d.   Tema Kunjungan atau bahan materi Pembahasan; 
e.    SK BPD tentang Kegiatan Study Banding;
f.     Surat-surat dan Berkas lain yang diperlukan;

G.  KELENGKAPAN DAN PERLENGKAPAN ACARA

a.    Pakaian Resmi Lengkap (Seragam BPD dan Batik).
b.   Spanduk nama acara kegiatan (kalau diperlukan)
c.    Tanda Peserta Kegiatan;
d.   Camera Digital;
e.    Flashdish 8 GB;
f.     Peralatan lainnya (bila diperlukan)

H.    SUSUNAN PESERTA KEGIATAN STUDY BANDING
Ketua                :   Obar Sobardian (BPD)
Wakil Ketua      :   Dadan Kadarsah (BPD)
Sekretaris          :   M. Nurjamil (BPD)
Anggota             :   -   Suparyono
-     Tahuli
-     Pepen Marhasan
-     Asep Ahmad Ro’uf
-     Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan

I.     BENTUK MATERI KEGIATAN
Adapun bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Studi Banding ini adalah sebagai berikut :
a.    Kegiatan ini  berupa kunjungan  studi banding dengan bentuk pengenalan tentang Profil Desa Tanimulya secara umum BPD Tanimulya pada khususnya, dan lebih spesifik lagi pada bagian urusan bidang terkait yang ada di desa secara umum seperti bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan budaya masyarakat, ekonomi, pengelolaan keuangan, pariwisata, PNPM dan lain-lain, dan Komisi yang ada di BPD sesuai dengan bagian tugasnya  masing-masing secara khusus melakukan kegiatan yang  tepat sasarannya.
b.    Kunjungan ke beberapa sektor bidang unggulan pedesaan baik sektor industri, pertanian, peternakan, sosial budaya, pariwisata guna menambah wawasan pengetahuan kami.
c.    Observasi/kunjungan langsung ke lokasi
Kunjugan kali ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2016 dengan tujuan menambah keakraban antar masing-masing institusi Unsur lembaga Kemasyarakatan dan memperkenalkan panorama alam wisata yang ada di Desa Tani Mulya ini.


BAB III
PENUTUP

                   Demikian Rencana Program Kerja ini kami buat untuk mendapat bantuan Pengembangan kelembagaan di BPD, sehingga target peningkatan mutu pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagaimana yang diharapkan dapat kami capai. Semoga apa yang diharapkan melalui program ini dapat terealisasikan untuk membangun kualitas pemerintahan desa yang baik, sehingga proses kegiatan menerima aspirasi masyarakat ini dapat berjalan dengan lancar.
       Kami segenap Kelembagaan BPD Balokang beserta segenap jajaran mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kritik dan saran dari semuanya, sehingga proses kegiatan lembaga pada BPD Balokang dapat berjalan dengan lancar, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang islami di Kota Banjar yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
          Semoga kita selamanya selalu senantiasa mendapat izin dan ridho Alloh SWT. Amiinn ya robbal alamin.
                                                                                     

                                                                                        Ketua BPD,




                                                                              OBAR SOBARDIAN