BAB I
PROGRAM KERJA BPD
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang menjadi unsur
pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan
oleh desa. Kelahiran BPD berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan
oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya sebagai perwakilan yang
dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut
paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh
pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga
legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi
legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa
dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan
dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD
melalui bentuk laporan tertulis dari Pemerintah Desa.
Sedangkan fungsi yudikatif yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk
memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek
sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil
putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang
kurang akurat serta tidak adanya serah terima jabatan secara resmi mendorong
kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan
tugas yang akan diemban dalam jangka pendek dan jangka menengah.
1. PROGRAM TAHUNAN
Adapun program –
program kerja yang kami rencanakan pada tahun 2016, adalah melanjutkan Program
di tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan yaitu sebagai berikut :
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
LANDASAN/ DASAR
|
RENCANA ANGGARAN
|
1.
|
Koordinasi dengan lingkungan wilayah RT/RW
tentang pemahaman pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan-peraturan yang ada di
desa.
|
Aspirasi dan Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
2.
|
Sosialisasi UU Desa dan PP. 43, Permendagri,
Permendes, Perda, Perwal Tentang Desa dengan RT/RW dan dusun serta masyarakat
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
|
Gagasan dan Aspirasi
|
BOP
dan lainnya
|
3.
|
Mengusulkan Pemberdayaan seluruh potensi melalui Peningkatan
kapasitas Seluruh Aparatur Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing
|
Gagasan dan Aspirasi
|
BOP
dan lainnya
|
4.
|
Menggali seluruh potensi swadaya gotong royong masyarakat
dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya melalui kunjungan dusun
atau jaring aspirasi lainnya.
|
Gagasan dan Aspirasi
|
BOP
dan lainnya
|
5.
|
Menggali potensi ekonomi / menata ulang
sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada
pengembangan Bumdes dan Kelompok Tani dengan menginventarisir kondisi
kegiatan ekonomi masyarakat.
|
Aspirasi dan Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
6.
|
Memberikan arahan serta masukan pada pemerintah
desa dalam bidang pelayanan publik.
|
Gagsan dan
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
7.
|
Mendorong penataan ulang terhadap
penginventarisasian kekayaan desa sebagai aset pembangunan untuk diarahkan
pada pelaksanaan APBDes secara nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat balokang.
|
Aspirasi dan Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
8.
|
Mendorong serta mengawasi teknis atau sitematika
program nasional dan penyaluran bantuan – bantuan pemerintah baik pusat
maupun daerah.
|
Aspirasi
|
BOP
dan lainnya
|
9.
|
Mendorong serta mengawasi sitematika penagihan
PBB di setiap dusun.
|
Aspirasi
|
BOP
dan lainnya
|
10.
|
Menggagas, mendorong serta melaksanakan pelatihan
Kapasitas dan Tehnik pengadministrasian Pemerintahan Desa dan lembaga
kemasyarakatan desa.
|
Gagasan
|
BOP
dan lainnya
|
11.
|
Mengusulkan penambahan Kaur Pendapatan pada
pemerintah desa sebagai perangkat desa yang disesuaikan dengan kebutuhan.
|
Gagasan dan Aspirasi
|
BOP
dan lainnya
|
12.
|
Menggagas kelahiran Pasar Desa sebagai salah satu penguat ketahanan pangan
masyarakat desa
|
|
BOP
dan lainnya
|
13.
|
Menggagas penyusunan Rancangan Perdes Aset Desa,
Perdes BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan yang ada.
|
Gagasan
|
BOP
dan lainnya
|
14.
|
Membantu Sosialisasi Perdes Tata Laksana
Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelasanaan Kinerja RT/RW
|
|
BOP
dan lainnya
|
15.
|
Melaksanakan Musrenbangdes dan Musrenbang
kecamatan, serta Musyawarah Desa.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
16.
|
Mengevaluasi dan menelaah hasil kajian Musrenbangdus,
dan Mesrenbangdes.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
17.
|
Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong
perubahan menuju ke arah desa yang mandiri.
|
|
BOP
dan lainnya
|
18.
|
Rapat Persetujuan Rancangan RPJMDes, RKPDes,
RAPBDes dan APBDes bersama Pemerintah Desa.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
19.
|
Musyawarah pengesahan RAPBDes dan RAPBDes
Perubahan Balokang disesuaikan dengan tahun pelaksanaan.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
20.
|
Musyawarah pengesahan Peraturan Desa Tentang Aset
Desa, BUMDes.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
21.
|
Pengesahan Perdes Tata Laksana Pemilihan,
Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kinerja RT/RW.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
22.
|
Menggagas dan mengesahkan Peraturan Desa tentang
hajat desa sebagai tradisi budaya desa yang dilaksanakan setiap tahun pada
tanggal yang ditentukan.
|
|
BOP
dan lainnya
|
23.
|
Menggagas dan mengesahkan peraturan desa tentang
lembaga kemasyarakatan Desa Balokang
|
|
BOP
dan lainnya
|
24.
|
Menggagas, mendorong lahirnya Desa Wisata Budaya
|
|
BOP
dan lainnya
|
25.
|
Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan
desa setiap tahun berjalan.
|
Gagasan dan Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
26.
|
Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama
pemerintah desa.
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
27.
|
Melaksanakan pengawasan terhadap program PNPM
Mandiri Perdesaan
|
Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
28.
|
Rapat Koordinasi atau Dengar pendapat dengan
Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
|
|
BOP
dan lainnya
|
29.
|
Mengusulkan pembentukan panitia – panitia
kegiatan yang berkaitanan dengan tugas perangkat atau lembaga mitra desa yang ada di wilayah
desa balokang
|
Aspirasi dan Perda Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
30.
|
Melaksanakan evaluasi Laporan Kinerja Pertanggung
Jawaban Kepala Desa Balokang
|
Perda/Perwal Kota Banjar
|
BOP
dan lainnya
|
BAB II
PROGRAM KERJA STUDY BANDING BPD
DESA BALOKANG
TAHUN 2016
A.
NAMA KEGIATAN
B.
DASAR
HUKUM
1.
Undang
–Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.
Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3.
Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
4.
Keputusan Walikota
Banjar Nomor : 142/Kpts.75-Tapem/2016;
5.
Tata Tertib BPD Balokang Nomor 1 Tahun 2016.
C. PELAKSANAAN STUDY
BANDING
Kegiatan
ini dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2016.
Jadwal
Kegiatan (terlampir)
D.
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Sumber pembiayaan kegiatan ini diambil dari Program Peningkatan Kapasitas BPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), yaitu sbb :
a) APBDes Tahun 2016;
b) Operasional Penyelenggaraan Lembaga BPD.
Rincian Biaya
(terlampir).
E. LANGKAH PERSIAPAN
a.
Konfirmasi
waktu, dan tempat acara
b.
Koordinasi
(reporting, konsultasi, monitoring)
c.
Penyusunan acara kegiatan
d.
Mobilisasi Kendaraan dan Penginapan
e.
Biaya Konsumsi
dan Transport Peserta;
F. ADMINISTRASI
a. Surat Undangan
(Lampiran : Susunan Acara, Rangkuman Materi Kuesioner Study banding);
b. Copy SK
Walikota Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa;
c. Profil
Singkat Pemerintah Desa Balokang dan BPD Balokang;
d. Tema Kunjungan atau bahan materi
Pembahasan;
e. SK BPD
tentang Kegiatan
Study Banding;
f. Surat-surat dan Berkas
lain yang
diperlukan;
G. KELENGKAPAN DAN
PERLENGKAPAN ACARA
a.
Pakaian Resmi Lengkap (Seragam BPD dan Batik).
b.
Spanduk
nama acara kegiatan (kalau diperlukan)
c.
Tanda
Peserta Kegiatan;
d.
Camera Digital;
e.
Flashdish 8 GB;
f.
Peralatan
lainnya (bila diperlukan)
H. SUSUNAN
PESERTA KEGIATAN STUDY BANDING
Ketua : Obar Sobardian (BPD)
Wakil
Ketua : Dadan Kadarsah (BPD)
Sekretaris
: M.
Nurjamil (BPD)
Anggota : -
Suparyono
- Tahuli
- Pepen Marhasan
- Asep Ahmad Ro’uf
- Perangkat Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan
I.
BENTUK
MATERI KEGIATAN
Adapun bentuk
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Studi Banding ini adalah sebagai berikut
:
a.
Kegiatan ini
berupa kunjungan studi banding dengan bentuk pengenalan tentang
Profil Desa Tanimulya secara umum BPD Tanimulya pada khususnya, dan lebih
spesifik lagi pada bagian urusan bidang terkait yang ada di desa secara umum
seperti bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan budaya masyarakat,
ekonomi, pengelolaan keuangan, pariwisata, PNPM dan lain-lain, dan Komisi yang
ada di BPD sesuai dengan bagian tugasnya
masing-masing secara khusus melakukan kegiatan yang tepat sasarannya.
b.
Kunjungan ke beberapa sektor bidang unggulan pedesaan
baik sektor industri, pertanian, peternakan, sosial budaya, pariwisata guna
menambah wawasan pengetahuan kami.
c.
Observasi/kunjungan
langsung ke lokasi
Kunjugan kali ini akan diselenggarakan
pada tanggal 25 Oktober 2016 dengan tujuan menambah keakraban antar
masing-masing institusi Unsur lembaga Kemasyarakatan dan memperkenalkan
panorama alam wisata yang ada di Desa Tani Mulya ini.
BAB III
PENUTUP
Demikian Rencana Program
Kerja ini kami buat untuk mendapat bantuan Pengembangan kelembagaan di BPD,
sehingga target peningkatan mutu pembangunan sumber daya manusia dan sumber
daya alam sebagaimana yang diharapkan dapat kami capai. Semoga apa yang
diharapkan melalui program ini dapat terealisasikan untuk membangun kualitas
pemerintahan desa yang baik, sehingga proses kegiatan menerima aspirasi masyarakat
ini dapat berjalan dengan lancar.
Kami segenap Kelembagaan BPD Balokang
beserta segenap jajaran mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
kritik dan saran dari semuanya, sehingga proses kegiatan lembaga pada BPD
Balokang dapat berjalan dengan lancar, terutama dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang islami di Kota Banjar yang beriman dan bertaqwa kepada
Allah SWT.
Semoga kita selamanya selalu
senantiasa mendapat izin dan ridho Alloh SWT. Amiinn ya robbal alamin.
Ketua BPD,
OBAR SOBARDIAN